Penagar.id – Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menilai bahwa kebijakan penempatan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian sepenuhnya memiliki dasar legal yang kuat.
Ia menegaskan bahwa aturan yang mengatur kewenangan tersebut masih aktif dan tidak mengalami perubahan konstitusional hingga saat ini.
Prof. Margarito menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, sebagai fondasi hukum yang memperbolehkan penugasan anggota Polri pada lembaga di luar Polri.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito.
Ia menerangkan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut memberikan ruang bagi Kapolri dan pemerintah untuk menugaskan personel kepolisian ke berbagai instansi strategis, mulai dari kementerian, lembaga negara, hingga institusi yang membutuhkan kompetensi aparat Polri.
“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa mekanisme penugasan harus mengikuti tata kelola administrasi yang berlaku, yakni permintaan resmi dari institusi pemohon dan persetujuan dari kementerian terkait, seperti Kemenpan-RB, sebelum Kapolri menerbitkan keputusan penugasan.
“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.
Prof. Margarito juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini dikeluarkan tidak mengubah pijakan hukum mengenai penugasan personel Polri ke luar institusi.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.
Ia menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa seluruh penugasan anggota Polri di luar institusi tetap berada dalam koridor hukum selama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih diberlakukan.





