Penagar.id, GORONTALO – Aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, diduga tak mengantongi izin.
Informasi yang dihimpun media, aktivitas galian C ini sudah berlangsung beberapa Minggu terakhir dan diduga sudah semakin masif.
Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi menggambarkan bahwa alat berat seperti excavator sering terlihat beraktivitas.
“Iya, itu di sana,” kata salah satu warga setempat sambil menunjuk lokasi galian C tersebut.
“Kurang tau persis sudah berapa lama mereka bekerja, tapi seingat saya mungkin sudah satu mingguan begitu,” ujarnya.
Seperti diketahui, kegiatan atau aktifitas galian C yang tidak terkontrol berpotensi menyebabkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah kerusakan lingkungan.
Pengerukan tanah yang tidak sesuai dengan prosedur juga dapat merusak ekosistem sekitar, seperti erosi tanah dan perubahan aliran sungai.
Selain itu, pengangkutan material Galian C yang diduga tanpa izin serta melibatkan kendaraan berat juga berpotensi merusak infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Warga setempat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sukrin Mohune mengaku tak mengetahui adanya aktivitas galian C di wilayahnya.
“Sampai hari ini belum ada yang melapor. informasinya itu saya tahu dari bapak,” ungkap Sukrin Mohune saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025) kemarin.
Kendati demikian, Sukrin membenarkan bahwa ada Asphalt Mixing Plan (AMP) yang beraktivitas di wilayah tersebut.
“Kalau keberadaan mereka (Pemilik AMP) di sini mereka melapor ke saya, tapi untuk galian itu saya belum tahu apakah dari AMP itu sendiri atau dari luar,” kata Sukrin Mohune.(*)