Iklan Platfrom Recreative - Scroll untuk lanjut
Berita

Akui Diperiksa Terkait Kasus Proyek PEN, Segini Harta Direktur Otanaha dr. Grace Tumewu

×

Akui Diperiksa Terkait Kasus Proyek PEN, Segini Harta Direktur Otanaha dr. Grace Tumewu

Sebarkan artikel ini
LHKPN Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha Kota Gorontalo, dr. Grace Tumewu./Penagar.id
LHKPN Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha Kota Gorontalo, dr. Grace Tumewu./Penagar.id

Penagar.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha Kota Gorontalo, dr. Grace Tumewu, tengah menjadi sorotan setelah diperiksa oleh penyidik Polres Gorontalo Kota terkait dugaan penyimpangan proyek yang dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, terdapat tiga proyek di lingkungan RSUD Otanaha yang dibiayai dari skema PEN dan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Proyek-proyek tersebut bahkan disinyalir mengarah pada tindak pidana korupsi karena tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Akui Tampar Warga, Ini Kronologi Versi Kades Buhu

Dikonfirmasi soal pemeriksaan tersebut, dr. Grace membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh dan menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

Menariknya, di tengah kasus yang sedang diselidiki itu, harta kekayaan dr. Grace Tumewu turut menjadi perhatian.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari 2025 untuk periode tahun pelaporan 2024, total kekayaan Grace mencapai Rp1.942.524.658 setelah dikurangi utang sebesar Rp434.971.264.

Baca Juga :  Kartu Perdana Indosat Diregistrasi Ilegal Beredar di Gorontalo, Sempat Terendus APH

Kekayaan Grace sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 2.340.696.500, yang terdiri dari 13 bidang tanah dan bangunan di wilayah Kota Gorontalo.

Beberapa di antaranya diperoleh melalui hibah dengan akta, dengan luas mulai dari ratusan hingga belasan ribu meter persegi.

Dalam laporannya, ia juga menyebut memiliki satu unit sepeda motor Honda C70 tahun 1980 senilai Rp4 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp26,8 juta, dan kas serta setara kas Rp5.999.422. Tidak ada kepemilikan surat berharga maupun harta lain yang tercantum dalam laporan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Salah Pilih! Begini Cara Mengetahui Pemimpin yang Baik di Pilkada

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena dana PEN seharusnya digunakan untuk pemulihan dan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Transparansi harta penyelenggara negara seperti dr. Grace menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan publik terhadap aparatur negara.