Kabupaten Bone Bolango

ASN Bone Bolango Pulang Lebih Cepat Selama Ramadan, Ini Aturannya 

×

ASN Bone Bolango Pulang Lebih Cepat Selama Ramadan, Ini Aturannya 

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Edaran tentang jam kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan 1446 H tahun 2025. (Foto : Kominfo)
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Edaran tentang jam kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan 1446 H tahun 2025. (Foto : Kominfo)

Penagar.id, GORONTALO – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ritme kerja selama bulan puasa agar pelayanan publik tetap optimal.

Surat edaran tersebut tercatat dengan Nomor 800/SETDA.BB/06/107/II/2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bone Bolango, Amir Hamzah Hadju, atas nama Bupati Bone Bolango.

Surat ini resmi dikeluarkan pada 28 Februari 2025 dan ditujukan kepada berbagai pejabat daerah, termasuk Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas, Badan, dan Bagian Setda, Camat, serta Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga :  Bone Bolango Susun Peta Jalan Industri 2025-2045

Dengan adanya kebijakan ini, ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan mengalami perubahan jam kerja selama Ramadan. Mereka akan bekerja lebih singkat dan pulang lebih awal dibandingkan hari kerja normal.

Dalam surat edaran tersebut, Amir Hamzah Hadju menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.

“Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya dalam SE tersebut.

Baca Juga :  Disambut Adat Moloopu, Bupati Bone Bolango Siap Emban Amanah

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasionalnya sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.
  • Jam istirahat: Pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
  • Jumat: Mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.30 WITA.
  • Jam istirahat Jumat: Pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam operasionalnya adalah sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis serta Sabtu: Mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 14.00 WITA.
  • Jam istirahat: Pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
  • Jumat: Mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 14.00 WITA.
  • Jam istirahat Jumat: Pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.
Baca Juga :  Pemda Bone Bolango dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Lindungi Pekerja Rentan

Selain penyesuaian jam kerja, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan apel pagi bagi ASN dan Non ASN selama bulan Ramadan.

Amir Hadju menyampaikan bahwa apel kerja akan tetap dilaksanakan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Kegiatan apel kerja selama Ramadan dilaksanakan di Kantor OPD masing-masing,” jelasnya.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H dan akan berakhir sesuai dengan selesainya bulan suci Ramadan.

Dengan adanya perubahan jam kerja ini, diharapkan ASN dan Non ASN tetap bisa menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus lebih leluasa dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page