ASN di Donggala Tak Ngantor Setahun, Gaji Tiap Bulan Tetap Diterima

Ilustrasi PNS.(Foto : Achmad RW/Radar Jombang)
Ilustrasi PNS.(Foto : Achmad RW/Radar Jombang)

Penagar.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Donggala yang tercatat tidak masuk kerja selama satu tahun penuh, tetap menerima gaji bulanan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Donggala, Bambang Widiyanto.

Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Donggala, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Pemilik Akun Bjorka Ditangkap Polda Metro Jaya

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah pernah ditindaklanjuti dengan berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi hingga kini belum berujung pada sanksi tegas.

“Masih ada pegawai kita sudah setahun nggak masuk-masuk. Kalau dulu 45 hari kita ndak masuk bisa dipecat. Tapi sekarang 10 hari nggak masuk bisa dipecat,” ujarnya.

Bambang menilai kondisi tersebut dapat memberikan contoh buruk bagi ASN maupun tenaga honorer di lingkup Pemkab Donggala.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Gorontalo Utara Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai cerminan kepribadian seorang aparatur, sekaligus mengingatkan ASN agar bijak menggunakan aset daerah.

Selain itu, ia meminta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak membuat gaduh di media sosial yang justru dapat memperkeruh suasana.

“Dan kepada PNS juga kalau tidak tahu permasalahan jangan memberikan komentar karena hanya memperkeruh suasana,” tegasnya.

Baca Juga :  Cek Fakta: Klaim Giring Minta Anies Keluar dari Politik Ternyata Hoaks

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin.

“Bila ada yang melanggar, proses. Jika terbukti kenakan sanksi sesuai peraturn yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id