Penagar.id – Kepala Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Supriyanto Baino, angkat bicara terkait tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengendalikan atau membekingi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Supriyanto membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan kehadirannya di kawasan pertambangan selama ini berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai kepala desa yang harus memastikan kondisi dan kepentingan warganya tetap mendapat perhatian.
Menurut Supriyanto, kehadiran seorang kepala desa untuk mendampingi masyarakat tidak semestinya langsung diartikan sebagai upaya melindungi kegiatan pertambangan ilegal.

Ia juga meminta agar tudingan yang mengarah kepada dirinya tidak disampaikan tanpa dukungan fakta yang jelas karena dapat memengaruhi persepsi masyarakat sekaligus berdampak pada nama baik dirinya dan keluarga.
“Saya hadir sebagai kepala desa karena mereka adalah warga saya. Kepedulian terhadap masyarakat tidak boleh diputarbalikkan menjadi tuduhan bahwa saya membekingi kegiatan ilegal,” kata Supriyanto dalam keterangan yang diterima.
Supriyanto mengklaim justru selama ini mendorong agar kegiatan pertambangan rakyat di wilayahnya memiliki kepastian hukum. Menurutnya, legalisasi menjadi salah satu jalan agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan dengan aturan yang jelas dan lebih bertanggung jawab.
Salah satu upaya yang disebut telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan pemerintah.

Upaya tersebut, lanjut dia, kemudian berujung pada terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama di Provinsi Gorontalo bagi koperasi tersebut.
“Bagi saya, ini bukan sekadar izin. Ini bukti bahwa masyarakat bisa diarahkan dari aktivitas tanpa kepastian hukum menuju pertambangan yang legal, tertata, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan IPR tersebut dapat menjadi contoh bahwa persoalan pertambangan rakyat tidak selalu harus dihadapi melalui pendekatan penindakan.
Menurutnya, pembinaan, pemberdayaan dan pemberian kepastian hukum juga diperlukan agar masyarakat
Masih Perjuangkan Akses Penjualan Emas
Tidak berhenti pada persoalan legalitas, Supriyanto mengatakan masih berupaya bersama pengurus dan anggota koperasi membuka akses pemasaran hasil pertambangan rakyat melalui kerja sama resmi dengan PT Antam Tbk.
Upaya tersebut diarahkan agar hasil produksi emas dari pertambangan rakyat dapat memiliki jalur penjualan yang resmi dan memberikan kepastian bagi masyarakat penambang.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengusulkan perubahan kebijakan mengenai penggunaan alat berat di wilayah yang telah memiliki IPR.
Usulan tersebut, kata Supriyanto, telah diarahkan kepada Kementerian Koperasi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menilai pembatasan penggunaan alat berat yang hanya memperbolehkan satu unit ekskavator masih belum cukup menunjang kebutuhan operasional pertambangan rakyat.
“Terobosan demi terobosan akan terus saya lakukan demi masyarakat penambang ke depan,” tegasnya.
Supriyanto kembali menegaskan bahwa setiap tudingan terhadap dirinya seharusnya disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dibangun berdasarkan asumsi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan nama baik pihak-pihak yang dituding.







