Bareskrim Selidiki Kasus Kericuhan di PN Jakarta Utara

Bareskrim Polri. (Foto : tipidkorpolri.info)
Bareskrim Polri. (Foto : tipidkorpolri.info)

Penagar.id, NASIONAL – Penyidik Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke tahap penyelidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dalam perkara ini, advokat Razman Arif Nasution menjadi pihak terlapor.

Baca Juga :  KPK : Tak Ada Intimidasi ke Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku

“Laporan polisi hari ini baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga :  ICW Nilai Pamer Uang Rp 6,6 Triliun Kejagung Tak Substansial

Djuhandani menegaskan, tahap awal penyelidikan akan dimulai dengan meminta keterangan dari pihak pelapor.

“Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara secara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  Tembus 3,2 Juta Pelamar, Berikut Instansi Favorit CPNS 2024

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim dan dibuat langsung oleh pihak PN Jakarta Utara.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id