Penagar.id, GORNTALO – Peredaran rokok ilegal di Gorontalo dinilai tidak hanya merugikan pedagang resmi, tetapi juga berdampak besar pada pendapatan negara.
Ketua Bidang Ekonomi dan Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Badko SulutGo mengungkapkan bahwa kerugian negara dari satu kali penindakan mencapai Rp317,8 juta, berdasarkan data Bea Cukai.
“Jika penanganan ini tidak dimaksimalkan, otomatis stakeholder terkait tidak mendukung pembangunan di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Menurutnya, pendapatan negara dari cukai berperan penting dalam membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Namun, lemahnya pengawasan membuat kontribusi sektor ini menurun.
Dengan tingkat kemiskinan di Gorontalo yang masih mencapai 14,58 persen pada tahun 2024, HMI menyerukan agar pemerintah lebih serius menangani isu ini.
“Pajak dan cukai menyumbang 77 persen dari APBN. Jika sektor cukai tidak maksimal, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan bisa terganggu,” tambahnya.
HMI menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk kontrol terhadap pemerintah agar kebijakan yang diambil benar-benar mendukung pembangunan.
“Kami ingin memastikan pemerintah serius menangani peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Bea Cukai Gorontalo untuk dimintai tanggapan.(*)