BK DPRD Provinsi Gorontalo : Dua Aleg Akan Disidang Bulan Depan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.(Foto : Dok.Ist)
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.(Foto : Dok.Ist)

Penagar.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memastikan dua kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan akan segera disidangkan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan atas dua laporan yang masuk sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal BK DPRD yang digelar pada Senin (20/10/2025), dengan agenda utama membahas hasil pemeriksaan awal terhadap dua aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota legislatif.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik serta sumpah janji yang dilakukan oleh salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, sedangkan perkara kedua menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD lainnya.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Bersilaturahmi

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa kedua perkara tersebut akan masuk ke tahap persidangan pada bulan November 2025.

“Untuk dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III akan diselenggarakan pada tanggal 10 November 2025, sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD dijadwalkan pada 11 November 2025,” ungkap Umar Karim.

Baca Juga :  Femmy Udoki Serap Aspirasi Warga Suwawa Soal Pengelolaan Danau Perintis

Menurut Umar, jadwal sidang sempat mengalami perubahan dari rencana semula karena adanya sejumlah agenda resmi lembaga.

“Sebenarnya agak molor sekitar satu minggu dari jadwal semula karena mulai Selasa besok DPRD Provinsi Gorontalo akan memasuki masa reses, sehingga kami tidak dapat menyelenggarakan persidangan di masa itu,” jelasnya.

Selain masa reses, sejumlah anggota BK juga dijadwalkan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) partai politik.

Baca Juga :  Pansus Dorong Perubahan Tatib, Komisi Harus Punya Wakil di Banggar

Karena itu, BK sepakat menunda sidang hingga seluruh kegiatan resmi tersebut selesai agar kehadiran anggota tetap terjaga dan persidangan memenuhi syarat kuorum.

Menyoal potensi sanksi bagi anggota DPRD yang menjadi teradu, Umar menegaskan bahwa keputusan akhir baru bisa ditentukan setelah proses persidangan berlangsung.

“Apakah yang bersangkutan terbukti melanggar atau tidak, nanti kita lihat dalam proses persidangan. Yang pasti, kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksinya,” tegasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."