Penagar.id, GORONTALO – BRI Cabang Gorontalo memberikan pernyataan terkait pemberitaan kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di wilayah kerjanya.
Pernyataan ini disampaikan BRI Kantor Cabang Gorontalo melalui “Standby Statement” yang diterima media ini pada Selasa (28/1/2025).
Dalam keterangannya, Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada proses hukum.
“Terkait dengan kasus yang viral tersebut dapat kami sampaikan bahwa BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” kata Komang Wahyu WP.
Komang juga memastikan bahwa BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aspek operasional bisnisnya.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. Selain itu, BRI juga menerapkan zero tolerance to fraud apabila terdapat pekerja BRI yang terlibat,” terangnya.
Melalui upaya tersebut, kata Komang Wahyu WP, BRI berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah sambil terus meningkatkan kepercayaan masyarakat di tengah isu yang sedang berlangsung.
“Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah,” tutup Komang Wahyu WP.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tipidkor Polresta Gorontalo Kota resmi menyerahkan tersangka MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, ke pihak kejaksaan pada 20 Januari 2025 pekan kemarin.
Penyerahan ini dilakukan setelah kasus pemalsuan dokumen KUR yang melibatkan MS dinyatakan lengkap (P21).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Ayu Lestari.
Dalam keterangan resminya, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa Ayu Lestari pertama kali mengetahui adanya kasus ini pada Mei 2024.
Saat itu, Ayu yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di BRI dikejutkan dengan pemberitahuan pihak bank bahwa namanya telah masuk dalam catatan BI Checking akibat pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara.
Kepada pihak kepolisian, MS mengakui meminjam data tersebut untuk mendapatkan kredit senilai Rp50 juta dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,5 juta selama tiga tahun. Namun, MS hanya membayar dua kali angsuran.
Ayu yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melakukan protes akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Gorontalo Kota(*)