Nasional

Cak Imin Sebut Presiden Prabowo Perintahkan Impor Pakaian Bekas Dihentikan 

×

Cak Imin Sebut Presiden Prabowo Perintahkan Impor Pakaian Bekas Dihentikan 

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama Presiden Prabowo Subianto.(Foto : Dok. Ist.)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama Presiden Prabowo Subianto.(Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran pemerintahannya untuk menutup akses impor pakaian bekas atau thrifting.

Instruksi itu, kata dia, ditujukan kepada sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta kementerian terkait lainnya.

“Keran impor yang oleh presiden diperintahkan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, kemudian yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah cepat agar keran impor itu tidak dibuka,” ujar Cak Imin, Kamis (20/11/2025), dilansir Kompas.

Ia menuturkan bahwa arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas (ratas) yang sebelumnya dipimpin Presiden Prabowo, di mana Purbaya dan sejumlah menteri lain ikut membahas penanganan maraknya thrifting ilegal.

Baca Juga :  ATR/BPN Ungkap 573 Perusahaan Sawit Beroperasi tanpa Izin, Di Gorontalo Ada?

Salah satu keputusan dalam ratas tersebut adalah mengarahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan usaha pada penjualan pakaian bekas untuk beralih ke produk lokal.

Baca Juga :  Hasil Seleksi CPNS Kemenag Diumumkan Hari Ini, 17.221 Peserta Lolos

Ketua Umum PKB itu menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian UMKM telah diminta menyiapkan solusi konkret agar pedagang thrifting dapat tetap menjalankan usaha, termasuk bantuan modal.

“Misalnya pemberian akses permodalan untuk menjual barang lain selain thrifting,” tutur Cak Imin.

Sejalan dengan arahan itu, pemerintah semakin gencar menindak praktik importasi pakaian bekas.

Purbaya bersama sejumlah lembaga telah beberapa kali menggelar inspeksi mendadak di pelabuhan yang diduga menjadi jalur masuk thrifting ilegal.

Baca Juga :  Respon DJP Soal Coretax Kerap Eror dan Setoran Negara Terancam Anjlok

Kementerian Perdagangan dan aparat intelijen juga menyita barang selundupan senilai ratusan miliar rupiah.

Aktivitas impor pakaian bekas selama ini dinilai mengganggu perkembangan industri tekstil nasional serta memicu persaingan tidak sehat di pasar dalam negeri.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini