Penagar.id – Di media sosial Facebook beredar unggahan yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak penghasilan (PPh) dari pekerja seks komersial (PSK).
Mengutip turnbackhoax.id, isu mengenai pajak bagi PSK sebenarnya berawal dari pernyataan Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam penjelasan yang pernah disampaikan, Satria menyinggung soal ketentuan subjektif dan objektif yang menjadi dasar penetapan Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Pernyataan lama itulah yang kemudian dipelintir dan kembali beredar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.
Menanggapi kabar tersebut, pejabat DJP yang kini menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.






