Cek Fakta : Benarkah PSK Akan Dikenakan Pajak?

Muncul Hoaks Pajak untuk Pekerja Seks.(Komdigi)
Muncul Hoaks Pajak untuk Pekerja Seks.(Komdigi)

Penagar.id – Di media sosial Facebook beredar unggahan yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak penghasilan (PPh) dari pekerja seks komersial (PSK).

Mengutip turnbackhoax.id, isu mengenai pajak bagi PSK sebenarnya berawal dari pernyataan Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga :  UBM Bantah Larang Mahasiswa Gabung Organisasi Ekstra, Sebut Kampus Sedang "Cipta Kondisi"

Dalam penjelasan yang pernah disampaikan, Satria menyinggung soal ketentuan subjektif dan objektif yang menjadi dasar penetapan Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga :  Cek Fakta: Tidak Ada Bukti Jokowi Perintahkan Amnesti dan Abolisi

Pernyataan lama itulah yang kemudian dipelintir dan kembali beredar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Baca Juga :  Residivis Pembobol Toko di Gorontalo Ditangkap di Sulteng

Menanggapi kabar tersebut, pejabat DJP yang kini menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id