Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers Usai Istana Cabut ID Card Peliputan 

Dewan Pers
Dewan Pers

Penagar.id – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers usai menerima aduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Dalam pernyataan sikap bernomor 02/P-DP/IX/2025 tertanggal 28 September 2025, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh jurnalis di lapangan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp 5.500/Kg

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tulis Dewan Pers.

Dewan Pers juga menekankan bahwa setiap pihak wajib menghormati tugas dan fungsi pers yang menginformasikan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Sambut Libur Imlek 2577, KAI Daop 9 Jember Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Pelanggan
Surat pernyataan sikap Dewan Pers bernomor 02/P-DP/IX/2025 tertanggal 28 September 2025.
Surat pernyataan sikap Dewan Pers bernomor 02/P-DP/IX/2025 tertanggal 28 September 2025.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Didesak Bebaskan Ketua DPD IMM

Lembaga itu juga meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di Istana.

“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” demikian penutup pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id