Penagar.id, GORONTALO – Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana (Sarpras) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang dianggarkan pada tahun 2023 diduga bermasalah.
Anggaran untuk pekerjaan peningkatan Sarpras Kejati Gorontalo itu berasal dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kontraknya tercatat bernomor HK.02.03/CKJK- R2UBGUKSDP/SP/APBD/VII/486/2023 dengan nilai mencapai Rp1.471.649.000,00.
Atas kontrak pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.471.649.000,00 atau 100% dan dicatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Dalam Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) tahun 2023, BPK menemukan pekerjaan Sarpras Kejati Gorontalo itu ternyata tercatat dalam Belanja Modal.
Hal itu juga dikuatkan dengan keterangan bagian Perencanaan SKPD yang memutuskan untuk diinput anggaran Sarpras itu ke pada Belanja Modal.
Dengan demikian, Sarpras Kejati Gorontalo yang dikerjakan itu akan menjadi aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Namun, BPK ketika meminta keterangan kepada PPK pada Dinas PUPR-PKP menjelaskan, Sarpras yang dikerjakan itu akan diserahkan ke Kejati Gorontalo.
Padahal, apabila Sarpras itu akan diserahkan ke Kejati Gorontalo, harusnya anggaran untuk pekerjaan itu dicatat pada Belanja Barang dan Jasa.
Bagaimana tanggapan Kejati terhadap hal ini? Awak media telah berusaha menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar di nomor 0823-4508-xxxx.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Dadang Mohamad Djafar belum memberikan respon apa-apa.(*)