Penagar.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kota Gorontalo membantah keterlibatan institusi dalam gugatan dugaan wanprestasi sewa bangunan yang kini dipersoalkan di pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Ronald Van Mansur, S.H., M.H., Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo, Meyke Kamaru, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan dinilai tidak tepat sasaran.
Ronald menjelaskan, setiap kebijakan di internal Partai Golkar, termasuk urusan sewa-menyewa aset, memiliki mekanisme administratif yang ketat dan terstruktur. Karena itu, ia meragukan keabsahan perjanjian yang menjadi dasar gugatan.
Hasil penelusuran internal, kata Ronald, mengindikasikan bahwa kesepakatan sewa tersebut diduga dilakukan secara pribadi oleh oknum tertentu, tanpa melalui prosedur resmi partai.
Hal ini menjadi dasar pihaknya menilai bahwa Partai Golkar tidak bisa dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kalau merujuk pada fakta yang kami temukan, perikatan hukum itu terjadi antara pemilik bangunan dengan individu, bukan dengan institusi partai secara sah. Jadi mestinya gugatan diarahkan kepada pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian tersebut,” kata Ronal Van Mansur kepada Penagar.id, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga mengungkapkan, sejak persoalan ini mencuat pada 2025, internal partai langsung melakukan audit untuk menelusuri aliran dana sewa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa anggaran pembayaran sewa memang telah dicairkan dari kas partai. Namun, terdapat indikasi kuat dana itu tidak pernah diterima oleh pemilik bangunan.
Situasi ini, menurut Ronald, justru merugikan partai, baik dari sisi finansial maupun reputasi.
Oleh karena itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan dana tersebut.
“Partai tentu dirugikan dalam hal ini, baik secara materiil maupun nama baik. Karena itu, kami membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan dana tersebut,” kata Ronal Van Mansur.
Di sisi lain, gugatan terhadap Partai Golkar sebelumnya telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kontrak sewa bangunan yang digunakan sebagai sekretariat DPD II Golkar Kota Gorontalo.
Kuasa hukum penggugat, Muh. Syarif Lamanasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan pada 4 Februari 2026 melalui Lembaga Bantuan Hukum Payu Limo Totalu (LBH-PLT).
Dalam dokumen perkara, pihak tergugat disebut mencakup jajaran Partai Golkar secara berjenjang, mulai dari Ketua Umum DPP hingga pengurus di tingkat daerah.
Kasus ini berawal dari penyewaan sebuah rumah milik klien penggugat yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo.
Bangunan tersebut diketahui telah difungsikan sebagai sekretariat sejak September 2023.
Dalam perjanjian awal, masa sewa disepakati selama tiga tahun dengan sistem pembayaran tahunan sebesar Rp55 juta.
“Dalam kesepakatan awal, nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp55 juta per tahun,” kata Muh. Syarif Lamanasa dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Namun dalam pelaksanaannya, pemilik rumah hanya menerima pembayaran untuk tahun pertama, yakni periode September 2023 hingga September 2024.
Sementara untuk periode berikutnya, pembayaran disebut tidak pernah diterima, meskipun upaya penagihan telah dilakukan berkali-kali.
“Klien kami sudah beritikad baik dengan menempuh jalur komunikasi, bahkan sampai somasi tiga kali, tetapi tidak ada respons,” ungkapnya.
Penggugat bahkan mengaku telah melayangkan tiga kali somasi pada Oktober hingga November 2025, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat.
Tak hanya itu, muncul pula klaim dari pihak tergugat bahwa pembayaran telah dilakukan melalui transfer bank. Namun klaim tersebut dibantah, karena penggugat menyatakan tidak pernah menerima dana dimaksud.
Lebih lanjut, rumah yang disewa itu juga diduga telah ditinggalkan tanpa pemberitahuan resmi, sehingga menimbulkan kerugian tambahan bagi pemilik.
Atas dasar itu, penggugat menilai telah terjadi wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diiberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dan waktu yang lampau waktu yang ditentukan,” bunyi pasal tersebut.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta pembayaran tunggakan sewa sebesar Rp55 juta, ditambah bunga moratoir Rp 6,6 juta serta kerugian lain Rp10 juta akibat kondisi bangunan.
Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan agar pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1,5 juta per hari apabila putusan nantinya tidak dijalankan oleh pihak tergugat.








