Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memutuskan untuk menghentikan fasilitas tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, selain menghentikan fasilitas tunjangan perumahan, beberapa tunjangan lain juga bakal dipangkas.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco, Jumat dilansir detikcom, (5/9/2025).
Tak hanya tunjangan rumah dinas, pemangkasan juga meliputi fasilitas listrik, telepon, komunikasi intensif hingga transportasi.
Langkah ini otomatis akan memengaruhi total pendapatan bersih yang diterima setiap legislator Senayan.
Dasco memastikan proses ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan. Ia menegaskan rincian gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat melihat langsung komposisinya.
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain,” ucap Dasco.
Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, inilah gambaran pendapatan bersih (take home pay/THP) anggota DPR usai kebijakan pemangkasan diberlakukan:
Berdasarkan dokumen resmi yang telah dibagikan, total pendapatan kotor (bruto) anggota DPR setiap bulannya mencapai Rp 74.210.680.
Dari jumlah tersebut, dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen atau sekitar Rp 8.614.950.
Dengan demikian, setelah melalui proses pemotongan pajak, gaji bersih yang benar-benar dibawa pulang atau take home pay anggota DPR berada di angka Rp 65.595.730 per bulan.