Nasional

DPR Bahas Revisi UU Haji, Ada Usulan Pembentukan Kementerian

×

DPR Bahas Revisi UU Haji, Ada Usulan Pembentukan Kementerian

Sebarkan artikel ini
IKustrasi Haji. (Foto : CNN Indonesia/Safir Makki)
IKustrasi Haji. (Foto : CNN Indonesia/Safir Makki)

Penagar.id  – Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyebut muncul dorongan dari sejumlah anggota dewan agar Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak lagi sekadar berbentuk badan, melainkan ditingkatkan statusnya menjadi kementerian.

Ia menjelaskan, gagasan tersebut semakin mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah yang kini tengah berproses di Komisi VIII DPR.

“Di RUU sendiri kan masih ada dua pilihan, apakah masih tetap badan atau kan ada keinginan dari beberapa anggota ini kementerian, naik statusnya jadi kementerian haji,” ujar , Jumat (15/8/2025).

Cucun menambahkan, rancangan undang-undang ini akan masuk agenda pembahasan setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) secara resmi ke DPR.

Ia optimistis, begitu Surpres diterima, pembahasan RUU Haji dapat segera digelar dan ditargetkan rampung pada masa sidang berikutnya.

Baca Juga :  Ribuan Orang Suarakan Petisi Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

“Kita tunggu nanti perkembangan draf undang-undang haji kan kemarin sudah diparipurnakan. Dan surpres sudah kita terima dari Pak Presiden. Di masa sidang ini semoga selesai undang-undang haji,” jelas politikus PKB tersebut.

Ia menekankan percepatan revisi ini penting mengingat tahapan persiapan haji 2026 sudah harus dimulai.

Baca Juga :  Ini Alasan PPATK Bekukan Sementara Rekening Dormant

Menurutnya, penetapan regulasi akan sangat menentukan teknis persiapan, mulai dari penyusunan basis data hingga pengaturan akomodasi bagi jemaah.

“Karena terkejar juga oleh siklus pelaksanaan haji harus dimulai. Kita bagaimana menyusun database, kemudian juga kita harus booking zona, lokasi, jangan tempat-tempat tinggalnya jauh-jauh,” tutur Cucun.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini