Iklan Platfrom Recreative - Scroll untuk lanjut
Hukum

DPR-Pemerintah Sepakat Beri Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong

×

DPR-Pemerintah Sepakat Beri Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.Penagar.id
Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.Penagar.id

Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan terhadap permohonan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Usulan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi yang dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari detikNews.

Baca Juga :  Anggaran Rp1,96 Miliar di BPBD Kabupaten Gorontalo Diduga Bermasalah

Menurut Dasco, nama Hasto termasuk dalam daftar 1.116 terpidana yang diajukan untuk mendapatkan amnesti, yaitu pengampunan hukuman. Sementara Tom Lembong, eks pejabat tinggi negara, dimintakan abolisi atau penghapusan tindak pidana.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco menambahkan.

Proses konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, **Supratman Andi Agtas**, beserta jajaran pimpinan Komisi III DPR.

Dalam keterangannya, Dasco menegaskan bahwa pengampunan massal ini melibatkan ribuan terpidana lainnya.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tandas Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Hakim

Langkah pengampunan yang diambil pemerintah ini berkaitan erat dengan momen Hari Kemerdekaan RI. Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah dalam konferensi pers di gedung DPR, mengungkap bahwa usulan ini bertujuan untuk memperkuat semangat persatuan nasional.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga :  APH Diminta Selidiki Dugaan LPJ Palsu Senilai 1,9 M di BPBD Kabupaten Gorontalo

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya secara langsung menandatangani surat permohonan kepada Presiden Prabowo.

“Yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum,” tegasnya.

Pengampunan ini pun menjadi bagian dari dinamika politik nasional yang sarat makna simbolik menjelang momen penting bangsa.

Selain memberikan keadilan, langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi dan stabilitas politik jangka panjang.