HeadlineKesehatan

dr. Grace Tumewu Diperiksa APH Terkait Dana PEN, Pelayanan RSUD Otanaha Kota Gorontalo Terganggu?

×

dr. Grace Tumewu Diperiksa APH Terkait Dana PEN, Pelayanan RSUD Otanaha Kota Gorontalo Terganggu?

Sebarkan artikel ini
RSUD Otanaha Kota Gorontalo. (Foto : Dok. Ist.)
RSUD Otanaha Kota Gorontalo. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Kabar mengenai pemeriksaan Direktur RSU Otanaha Kota Gorontalo, dr. Grace Tumewu oleh penyidik Polres Gorontalo Kota mulai menyita perhatian masyarakat.

Isu ini mencuat setelah dugaan penyimpangan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencuat ke permukaan.

Publik mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi rumah sakit itu akan berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan yang selama ini dijalankan oleh RSU Otanaha.

Baca Juga :  Aktivis Desak Polres Gorontalo Transparan Tangani Kasus Ekskavator di Tambang Mootilango

Menanggapi hal ini, dr. Grace Tumewu memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana mestinya, meskipun tengah menghadapi proses hukum.

Ia menegaskan bahwa manajemen rumah sakit berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada pasien dan masyarakat umum, serta memastikan operasional rumah sakit tetap berjalan normal.

Terkait kasus ini, Grace mengaku menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum (APH).

“Saat ini kami memilih untuk menunggu dan menghormati proses yang sedang berjalan di kepolisian,” kata Grace, Rabu (11/06/2025).

Baca Juga :  Warga Dutulanaa Diedukasi Pencegahan DBD

“Prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap kewenangan penyidik menjadi prioritas kami. Untuk itu, kami akan merujuk pada pernyataan resmi dari Polres Gorontalo Kota sebagai rujukan utama publik,” Imbuhnya.

Sebelumnya, dr. Grace Tumewu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Gorontalo Kota.

Informasi yang dihimpun media ini, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PEN yang digunakan dalam tiga proyek di lingkungan rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  8 Klub Siap Tampung Dani Olmo

Pekerjaan yang didanai melalui skema PEN itu diduga tidak memenuhi standar spesifikasi, sehingga tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Bahkan, disinyalir mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Publik masih menunggu hasil penanganan APH terhadap kasus ini.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini