Penagar.id, GORONTALO – Diamankannya satu unit alat berat oleh pihak kepolisian di wilayah Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo terus menjadi sorotan.
Pasalnya, selain mengamankan satu unit eksavator, di lokasi tersebut aparat kepolisian juga mengamankan dua orang yang diduga merupakan operator alat berat tersebut.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut pada 12 Maret 2025 lalu.
Kendati demikian, Polres Gorontalo mengaku baru melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Status masih sebagai saksi dan belum ada yang kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Faisal Ariyoga dalam keterangannya saat dihubungi Penagar.id pada Rabu (16/4/2025).
Saat ini, kata Faisal, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penggunaan alat berat jenis ekskavator di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI)tersebut.
“Kami masih melengkapi alat bukti,” ujar Faisal.
Ia mengungkapkan, sejauh ini, Polres Gorontalo telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Kami saat ini sedang melengkapi alat bukti dan ada beberapa pihak yang sedang dalam proses pemanggilan,” kata Faisal.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan alat berat jenis eksavator di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango pada 12 Maret 2025.
Selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga dikabarkan telah mengamankan dua orang yang diduga merupakan operator alat berat tersebut. Keduanya dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)