Penulis : Ramadhan (Aktivis Gorontalo Utara)
Penagar.id (Opini) – Sejumlah indikasi serius terkait kelalaian prosedural dan dugaan pelanggaran aturan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang, Gorontalo Utara, mencuat ke permukaan.
Temuan-temuan ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di pelabuhan strategis tersebut, serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya laut Gorontalo Utara.
Dugaan Praktik Pembagian Hasil Tidak Sesuai Regulasi Menurut hasil penelusuran, salah satu persoalan yang mencuat adalah praktik pembagian hasil tangkapan ikan dengan sistem “50/50” antara kapal dan pengusaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seharusnya, pembagian hasil harus merujuk pada volume tangkapan yang sah secara hukum, yakni berdasarkan hasil penghitungan muatan palka, terutama bagi kapal-kapal berkapasitas 30 Gross Ton (GT).
Namun, indikasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan hasil tangkapan dengan realisasi penghitungan muatan.
Pengawasan Longgar: Celah bagi Praktik Manipulasi Data
Selain itu, sistem pengawasan oleh pihak PPN Kwandang diduga lemah. Salah satu modus yang terpantau yakni perpindahan hasil tangkapan dari ember ke tempat lain yang luput dari penghitungan palka oleh enumerator PPN.
Praktik ini membuka peluang manipulasi data tangkapan, yang bukan saja merugikan negara dari sisi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi juga mengancam akurasi data stok ikan sebagai basis pengelolaan perikanan berkelanjutan.
SPB Tidak Akurat: Ancaman Keselamatan dan Ketidakpatuhan Administrasi
Temuan lainnya menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan realita ukuran tangkapan yang diangkut kapal. SPB yang seharusnya menjadi dokumen legalitas keberangkatan dan pengangkutan hasil tangkapan kerap kali tidak mencerminkan jumlah dan jenis hasil tangkapan secara riil. Praktik ini berisiko menabrak aturan hukum dan memperbesar potensi pengangkutan hasil perikanan secara ilegal.
Jam Kerja Enumerator: Lemahnya Pengawasan di Malam Hari
Dari sisi pengawasan operasional, jadwal kerja enumerator juga menjadi sorotan. Beberapa kali ditemukan kapal-kapal yang memasuki pelabuhan pada pukul 11 malam atau bahkan lewat tengah malam, tanpa pemeriksaan dan pengawasan dari enumerator.
Hal ini memberi ruang bagi kapal-kapal untuk melakukan pembongkaran muatan tanpa pengawasan resmi, sehingga membuka peluang terjadinya penyelundupan hasil tangkapan.
Permintaan Evaluasi Menyeluruh
Menyikapi dugaan pelanggaran yang sistematis ini, kami mendorong:
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera melakukan audit internal dan inspeksi lapangan secara menyeluruh terhadap SOP PPN Kwandang.
- Polairud Gorontalo Utara diharapkan meningkatkan pengawasan laut serta investigasi dugaan pelanggaran SPB dan manipulasi data hasil tangkapan.
- Pemerintah Daerah Gorontalo Utara diharapkan segera membentuk tim independen untuk mengusut dugaan penyimpangan administrasi, pelanggaran aturan perikanan, serta potensi kerugian negara yang timbul.
- Rekomendasi Evaluasi SOP PPN Kwandang, termasuk perbaikan sistem penghitungan hasil tangkapan, transparansi data, serta penguatan jam operasional pengawasan.
Ancaman terhadap Ekosistem dan Keberlanjutan
Bila persoalan ini terus dibiarkan, maka akan berdampak serius pada kerusakan ekosistem laut Gorontalo Utara, menurunnya populasi stok ikan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara dan masyarakat pesisir.
Evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan perikanan bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.