Penagar.id – Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo, Fanly Katili, S.Pd, S.H, M.H, menilai polemik di media sosial yang menyudutkan Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo merupakan penggiringan opini.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan narasi yang belum tentu sesuai fakta. Sebab, potongan video yang beredar tidak menggambarkan situasi secara utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAH) Unisan Gorontalo itu mengungkapkan bahwa video yang ramai diperbincangkan hanyalah cuplikan dari pemeriksaan resmi BK DPRD terhadap Wahyu Moridu.
Selain itu, kata Fanly, frasa ini juga telah dijelaskan oleh Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama dalam konferensi pers sebelumnya, bahwa pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri.
“Perlu diluruskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo merupakan hasil Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata FanLy, Minggu (21/9/2025).
“Jadi, apa yang disampaikan bahwa perhugelan hal yang biasa itu sebenarnya merupakan salinan dari apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan setelah BK meminta klarifikasi terkait video tersebut,” lanjutnya.
Menurut FanLy, anggapan bahwa polemik tersebut menunjukkan lemahnya integritas DPRD adalah keliru. Ia menduga isu ini dipelintir sehingga seolah-olah BK tidak profesional.
“Kita harus hormati lembaga BK DPRD Provinsi Gorontalo, sehingga ini perlu diluruskan supaya masyarakat tidak terjebak pada narasi yang keliru,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fanly mengingatkan publik agar tidak terprovokasi oleh pihak yang memanfaatkan video tersebut untuk kepentingan tertentu.
“Jangan sampai dengan video yang dipotong, kemudian coba dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak ingin bertanggung jawab,” jelasnya.
FanLy menekankan pentingnya sikap adil dalam menanggapi persoalan yang sedang viral.
“Semua kita ikut merasakan dinamika nasional yang kini sedang melanda negeri ini khususnya bagi kalangan lembaga DPR dgn ulah oknum-oknum yang tidak terpuji,” ucapnya.
“Namun dalam kasus ini sebagai warga yang selalu menyuarakan keadilan, tentunya wajib pula bersikap cermat dalam setiap menanggapi persoalan. Sehingga tidak justru memprovokasi dengan narasi-narasi kebencian,” lanjut Fanly.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan agar masyarakat tidak menutup mata terhadap keadilan hanya karena kebencian.
“Benci boleh membara, tapi jangan sampai memadamkan api keadilan. Jangan biarkan benci membutakan hati. Keadilan wajib di tegakkan bahkan kepada mereka yang tidak kita sukai sekalipun,” tegasnya.