Provinsi Gorontalo

Gorontalo Tertinggi Keempat Angka Partisipasi Pemilih Nasional

×

Gorontalo Tertinggi Keempat Angka Partisipasi Pemilih Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Gorontalo Raih Partisipasi Pemilih Tertinggi Keempat Nasional. (Foto : siplawfirm)
Ilustrasi. Gorontalo Raih Partisipasi Pemilih Tertinggi Keempat Nasional. (Foto : siplawfirm)

Penagar.id, GORONTALO – Provinsi Gorontalo berhasil mencatatkan angka partisipasi pemilih terbesar keempat di Indonesia.

Keberhasilan pelaksanaan Pilkada tersebut diapresiasi oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin.

Menurutnya, tingginya angka partisipasi menjadi indikator suksesnya pesta demokrasi di Gorontalo.

Rudy juga memberikan penghargaan kepada seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan elemen masyarakat.

“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen terkait dengan penyelenggara pilkada,” kata Rudy saat menghadiri pembukaan rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Pilkada 2024, Kamis malam (9/1/2025).

Baca Juga :  Program MBG  Gorontalo Dimulai, 14 Sekolah Jadi Percontohan

“Tak lupa juga saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama penyelenggaraan tahapan pilkada terdapat hal-hal yang kurang maksimal,” kata Rudy.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengatakan, prestasi ini menjadi bukti nyata antusiasme masyarakat Gorontalo dalam menentukan pemimpinnya.

Menurutnya, tingginya angka partisipasi tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam mendukung proses demokrasi melalui pemilu.

Baca Juga :  Siswa SMA Torosiaje Laut Bakal Terima Bantuan Bus 

“Artinya bahwa partisipasi pemilih di Provinsi Gorontalo ini cukup luar biasa,” kata Sophian dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung GPCC Kota Gorontalo tersebut.

“Animo masyarakat datang ke TPS memilih pemimpin luar biasa. Makanya, kami berterima kasih kepada seluruh rakyat pemilih yang sudah menggunakan haknya,” sambungnya.

Sophian juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan yang diajukan atas hasil penetapan suara Pilkada 2024.

Sesuai aturan, pasangan calon diberi waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatan setelah penetapan.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Gorontalo 2024 Resmi Dibuka, Berikut Jadwalnya

Namun hingga batas waktu 8 Januari, tidak ada pihak yang menggunakan haknya untuk menggugat hasil Pilkada.

Untuk diketahui, setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Provinsi Gorontalo akan mengirimkan surat keputusan berita acara kepada DPRD.

Tahapan berikutnya adalah pengajuan keputusan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu surat keputusan presiden terkait pelantikan.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page