Penagar.id – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang e-court pada Selasa (11/11/2025).
Humas PA Jakarta Selatan, Abid MA, menjelaskan bahwa keputusan hakim hanya berfokus pada pemberian izin bagi Andre untuk mengucapkan ikrar talak.
“Poinnya cerai talak saja. Yang lainnya disepakati, artinya terjadi perdamaian di luar cerai talak,” ujar Abid.
Menurut Abid, majelis tidak memutuskan perkara lain seperti pembagian harta gana-gini maupun penetapan hak asuh anak karena kedua pihak telah mencapai kesepakatan sebelumnya.
Kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan memang terbatas pada permohonan cerai tanpa tuntutan tambahan.
“Gugatan kami hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan terhadap harta. Soal harta dan sebagainya akan dibicarakan secara terpisah,” kata Fahmi.
Sementara itu, kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, memastikan bahwa urusan anak-anak sudah disepakati secara kekeluargaan.
“Anak-anak sudah besar semua. Mbak Erin juga membebaskan, mau ke mana pun setiap hari, enggak ada masalah,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Abid menyampaikan bahwa putusan ini belum inkrah, dan kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah 14 hari itu tidak ada upaya hukum, baru keduanya akan dipanggil untuk ikrar talak,” kata Abid.
Dengan demikian, proses perceraian Andre Taulany dan Erin kini tinggal menunggu pelaksanaan ikrar talak sebagai tahap akhir dari putusan pengadilan tersebut.






