Hadang Pengendara Saat Mabuk, Pemuda di Minahasa Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: iStock)
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: iStock)

Penagar.id –  Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial YJM (20) setelah diduga melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

Pemuda tersebut dilaporkan membuat resah warga karena menghadang pengendara di jalan raya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Tim Resmob Polres Minahasa Utara akhirnya mengamankan YJM pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.22 WITA.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika seorang pria berinisial S (58), warga Desa Lapangan, Mapanget, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Likupang menuju Desa Tatelu.

Baca Juga :  Kasus Hukum Ridwan Kamil-Lisa Mariana, Bareskrim : Tes DNA Tidak Punya Hubungan Genetik

Ketika melintasi ruas jalan di Desa Wasian, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang berdiri di tengah jalan.

Saat itu pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras dan sengaja menghadang kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Tanpa sebab yang jelas, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau jenis besi putih.

Peristiwa tersebut sempat ramai dibicarakan setelah informasi kejadian beredar di media sosial Facebook melalui laporan masyarakat.

Baca Juga :  Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Perjalan Dinas DPRD Boalemo, LP3G: Jangan Main Mata!

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa Utara segera melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu langsung turun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan menelusuri keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian YJM.

Baca Juga :  Ini Alasan KPK Belum Tahan Eks Pejabat Pajak Tersangka Dugaan Gratifikasi

Tak lama setelah itu, tim bersama pihak keluarga berhasil mengamankan pelaku di Desa Wasian tanpa adanya perlawanan.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau jenis besi putih yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mako Polsek Dimembe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkatnya.

Redaktur di Penagar.id.