Nasional

Hasto Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan 

×

Hasto Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan 

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP, Hasto Krisyanto. (Foto : Liputan6)
Sekjen PDIP, Hasto Krisyanto. (Foto : Liputan6)

Penagar.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Krisyanto.

Setelah gugatan tersebut ditolak, Hasto kembali mengajukan gugatan untuk mempertanyakan status tersangkanya.

“Pada hari Jumat, kami mengajukan praperadilan lagi,” kata Ronny Talapessy, pengacara Hasto, dalam keterangannya, dilansir detikcom, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga :  Jokowi dan Keluarga Bukan Lagi Bagian dari PDIP

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan obstruction of justice. 

Status hukum ini kemudian digugat oleh Hasto melalui pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang yang berlangsung Kamis (13/2/2025), hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Menurut hakim, gugatan Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan yang terpisah.

Baca Juga :  MK Hanya Mampu Anggarkan Gaji hingga Mei 2025, Imbas Efisiensi Anggaran 

“Permohonan kami sebaiknya dipisah, satu untuk perkara suap dan satu lagi untuk obstruction of justice,” jelas Maqdir, tim pengacara Hasto.

Sementara itu, KPK berencana untuk memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).

Namun, kubu Hasto telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena adanya gugatan praperadilan yang masih berjalan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp 5.500/Kg

Alasan Hakim Tolak Gugatan Hasto

Hakim Djuyamto yang memimpin sidang menjelaskan bahwa alasan penolakan terhadap gugatan praperadilan Hasto.

“Hakim berpendapat bahwa permohonan seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah,” ungkap Djuyamto.

“Oleh karena itu, gugatan ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur,” kata hakim.”(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page