Penagar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan anaknya.
Melansir CNN Indonesia, penetapan ibu Ronald Tanur sebagai tersangka ini diumumkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MW hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa status MW dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Abdul Qohar di Kejagung, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar mengungkapkan, pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur berlangsung intensif.
“Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tambahnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain mereka, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam penyidikan, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 miliar dan berbagai barang elektronik terkait kasus ini.
Lebih lanjut, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bersama pengacara Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk suap dan gratifikasi demi mengurus vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Zarof disebut menerima janji Rp1 miliar dari Lisa Rahmat sebagai biaya pengurusan perkara.
Uang suap sebesar Rp5 miliar yang ditujukan untuk ketiga hakim terkait perkara Ronald Tannur, menurut penyidik, masih tersimpan di rumah Zarof dan belum sempat diserahkan.(*)
Baca selengkapnya di Sini