Penagar.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan pola kerja fleksibel dengan skema Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menangani fungsi administratif dan dukungan manajemen.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN..
Aturan ini resmi diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2026 ini jugas diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut kebijakan ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga strategi efisiensi energi sekaligus upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan normal tanpa pengurangan kualitas.
“Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” sambungnya.
Hendarsam juga mengungkaapkan bahwa petugas yang berada di garis depan seperti pelayanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, hingga perbatasan negara tetap bekerja seperti biasa.
Hendarsam juga memastikan unit intelijen keimigrasian tetap menjalankan tugasnya secara penuh.

Untuk memastikan kinerja tetap optimal, lanjut Hendarsam , Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat.
Setiap pimpinan unit jugaa diwajibkan memonitor capaian kerja harian pegawai yang menjalankan WFH agar produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi berbeda.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan,” kata Hendarsam.
Di akhir keterangannya, Hendarsam kembali mengingatkan seluruh jajaran agar tidak mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tengah penerapan kebijakan baru ini.
“Hal ini penting untuk memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkasnya.








