Penagar.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan yang semakin marak.
Langkah tersebut didasarkan pada data hasil laporan dari perbankan serta temuan PPATK selama lima tahun terakhir.
Dalam proses analisis yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa rekening dormant kerap menjadi sasaran kejahatan, mulai dari jual beli rekening, praktik peretasan, hingga digunakan sebagai alat penampung dana hasil tindak pidana seperti narkotika, korupsi, dan kejahatan finansial lainnya.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tulis PPATK dalam siaran pers bernomor B/009/HM.05/VII/2025 yang dirilis pada 29 Juli 2025.
Dana Ratusan Miliar Mengendap di Rekening Tak Bertuan
PPATK mencatat, per Mei 2025, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade.
Total dana mengendap mencapai Rp 428,6 miliar. Sebagian besar tidak pernah diperbarui datanya oleh pemilik rekening, sehingga memunculkan risiko tinggi terhadap penyalahgunaan oleh oknum internal bank maupun pihak luar.
Situasi tersebut mendorong PPATK untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025.
Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan nasabah serta mendorong proses verifikasi ulang guna memastikan rekening yang sah tetap aman dan tidak disalahgunakan.
Bansos Mengendap, Rekening Pemerintah Jadi Dormant
Temuan PPATK juga mengungkap lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun.
Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas distribusi bansos yang selama ini dijalankan.
Selain itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan total saldo mencapai Rp 500 miliar.
Padahal, menurut fungsinya, rekening tersebut seharusnya aktif dan transparan.
Rekening Nominee dan Modus Jual Beli Akun Marak
Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening diketahui menggunakan nama nominee, hasil dari praktik jual beli rekening atau peretasan.
Bahkan terdapat lebih dari 50 ribu rekening yang baru teraliri dana setelah lama tidak aktif, yang kemudian langsung digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Nasabah Diminta Aktif Verifikasi dan Lindungi Rekening
Sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan, PPATK telah mengimbau perbankan untuk memperketat pelaksanaan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), serta meminta nasabah untuk proaktif melakukan pembaruan data.
Langkah ini juga sejalan dengan misi pemerintah menjaga stabilitas keuangan dan memberantas praktik pencucian uang. “Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi,” imbau PPATK.