Hukum

Ini Daftar 5 Merek yang Disorot Polisi dalam Skandal Beras Oplosan

×

Ini Daftar 5 Merek yang Disorot Polisi dalam Skandal Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Mabes Polri Jumpa Pers Merek Beras Oplosan.(Foto: Liputan.com/Nanda Perdana Putra)
Mabes Polri Jumpa Pers Merek Beras Oplosan.(Foto: Liputan.com/Nanda Perdana Putra)

Penagar.id – Satgas Pangan Polri mengungkap lima merek beras yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan beras dengan mutu yang tidak sesuai label kemasan.

Ketiganya berasal dari tiga entitas berbeda, termasuk perusahaan besar dan toko distribusi lokal.

Dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025), Kepala Satgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Owner Ebudo Hanya Bertanggung Jawab pada Promosi, Bukan Produksi

“Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” ungkap Helfi.

Ia mengungkapkan, tiga perusahaan dan lima merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT PIM dengan merek Sania.

Kemudian ada PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Baca Juga :  Ini Alasan KPK Belum Tahan Eks Pejabat Pajak Tersangka Dugaan Gratifikasi

Penyidik kini tengah menelusuri lebih lanjut jejak distribusi dan keuangan dari praktik ini.

“Selanjutnya, (penyidik akan) melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan,” tambah Helfi.

Tindak lanjut hukum mengacu pada Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga :  Divonis Tak Bersalah, Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Sedangkan untuk pelanggaran perlindungan konsumen, Pasal 62 menyebut hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, dan Satgas tengah mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini