Mancanegara

Israel Ajukan Banding ke Mahkamah Pidana Internasional atas Surat Penangkapan Netanyahu

×

Israel Ajukan Banding ke Mahkamah Pidana Internasional atas Surat Penangkapan Netanyahu

Sebarkan artikel ini
Israel Ajukan Banding ke Mahkamah Pidana Internasional atas Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant. (Foto: REUTERS/Amir Cohen)
Israel Ajukan Banding ke Mahkamah Pidana Internasional atas Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant. (Foto: REUTERS/Amir Cohen)

Penagar.id, INTERNASIONAL – Otoritas Israel resmi mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Surat perintah tersebut terkait tuduhan kejahatan perang dalam konflik Israel-Hamas yang dimulai pada Oktober tahun lalu.

Dalam pernyataannya pada Rabu (27/11/2024), kantor PM Israel menyebutkan bahwa Tel Aviv juga meminta ICC untuk menangguhkan pelaksanaan surat perintah itu selama proses banding berlangsung.

Baca Juga :  Kampanyekan Dedolarisasi, Putin Ajak Negara BRICS Tak Bergantung di Dolar AS

“Negara Israel menantang yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” tegas pernyataan itu.

Baca Juga :  Israel Serang RS Indonesia di Gaza: Listrik Padam, Pasien dalam Bahaya

Israel mengkritik ICC sebagai lembaga yang bias terhadap negaranya, khususnya dalam konteks konflik dengan Palestina.

“Jika pengadilan menolak permintaan ini, maka hal ini akan menunjukkan kepada teman-teman Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia, betapa biasnya Mahkamah Pidana Internasional terhadap Negara Israel,” imbuh pernyataan tersebut.

Baca Juga :  AS Hentikan Bantuan Militer ke Ukraina

Surat perintah penangkapan tersebut menuai reaksi keras di Israel. Netanyahu bahkan menyebut langkah ICC sebagai bentuk anti-Semitisme dan menegaskan komitmennya untuk membela negaranya.(*)

Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page