Penagar.id, NASIONAL – Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno menyebut saat ini Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, tengah diperiksa oleh tim dari Propam Polres Pohuwato.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Winarno mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Propam Polres Pohuwato untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Sudah saya turunkan tim Propam dan bagian pengawasan untuk memeriksa kebenaran berita ini. Jika terbukti bersalah, Kapolsek Marisa akan dikenakan sanksi sesuai kode etik kepolisian,” kata Winarno, Kamis (30/1/2024).
Winarno meminta masyarakat untuk segera melapor ke Polres Pohuwato jika menemukan pelanggaran oleh anggotanya.
Laporan masyarakat tersebut bisa langsung dilakukan di Polres Pohuwato ataupun melalui nomor yang telah disediakan.
“Masyarakat bisa menggunakan saluran ini jika ada anggota kami yang melakukan pelanggaran,” kata Winarno.
Sebelumnya, sejumlah penambang mengaku mendapatkan tekanan untuk membayar uang yang disebut sebagai “atensi” atau uang keamanan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Intimidasi ini diduga dilakukan dengan cara memerintahkan bawahannya untuk mendatangi para penambang ilegal dan mengarahkan mereka untuk menyetorkan sejumlah uang.
Uang itu kemudian diduga disetor kepada seorang lelaki yang berinisial YR alias Oca, yang diduga memiliki kedekatan dengan Kapolsek.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa para penambang merasa tertekan karena tidak memiliki pilihan lain.
Sebab, jika mereka tidak menyetorkan uang yang diminta, aktivitas pertambangan mereka akan diganggu oleh pihak kepolisian.
“Kalau tidak disetor ke Oca, para pelaku PETI akan diganggu saat bekerja,” kata sumber tersebut.
Uang keamanan yang harus disetor diduga mencapai lebih dari Rp 50 juta setiap alat berat. Hal ini membuat mereka merasa diperas dalam situasi yang sudah sulit.
“Anggota kepolisian dari Polsek Marisa sering mendatangi para pelaku dan menyampaikan bahwa hal itu perintah Kapolsek,” ujarnya.
“Atensi itu harus diberikan kepada saudara Oca setiap bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.
“Tidak benar pak. Saya juga sudah diperiksa oleh Polres pak. Mungkin bisa konfirmasi ke polres terkait hal tersebut,” kata Iptu Roby Andri Ansyari, Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, YR alias Oca, yang diduga menjadi perantara dalam pengumpulan upeti tersebut, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi saat dihubungi di hari yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan ke nomor pribadinya hanya dibaca tanpa ada jawaban.(*)