Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (Foto : (detikcom/Devi)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (Foto : (detikcom/Devi)

Penagar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, termasuk subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

“Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dilansir dari Liputan6.

Penyidik merinci tujuh individu yang terlibat dalam kasus ini. Selain Riva Siahaan, ada Sani Dinar Saifuddin yang menjabat sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk di PT Kilang Pertamina Internasional.

Nama lainnya adalah Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, serta Agus Purwono yang menjabat Vice President Feedstock Manajemen di PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga :  Minta Keadilan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Menangis di Hadapan Kapolda Gorontalo

Selain empat pejabat dari lingkungan Pertamina, ada tiga pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kemudian, DW yang berperan sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.

Baca Juga :  Kadinkes Kota Gorontalo Mengaku Tak Tahu Direktur RSUD Otanaha dr. Grace Tumewu Diperiksa Polisi

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini.

Baca Juga :  Oknum Polisi Gorontalo Diduga Lakukan Pungli di Lokasi Tambang, Wajib Setor Rp 30 Juta Per Bulan

Penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan negara.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."