Kejari Kota Istimewakan PT AU Dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono?

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (Foto : Penagar.id)
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (Foto : Penagar.id)

Penagar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menilai langkah kejaksaan yang belum memanggil PT AU dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan Jalan MT Haryono bisa memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, dari dua perusahaan yang diduga terlibat, baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yaitu Aulia Akbar Abimanyu dari PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA).

Sementara, satu perusahaan lain, yakni PT AU, hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya. Padahal PT AU diduga turut terlibat dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 29 miliar itu.

Baca Juga :  Hasil Seleksi CPNS Kemenag Diumumkan Hari Ini, 17.221 Peserta Lolos

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Almisbah Ali Dodego mengatakan, belum dipanggilnya PT AU dalam kasus menimbulkan kesan, ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan tersebut.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada dua perusahaan yang diduga terlibat. Tapi kenapa hanya satu yang dijadikan tersangka? Jangan sampai ada kesan bahwa PT AU mendapat perlakuan istimewa,” kata Almisbah, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga :  Polsek Paleleh Mengaku Tak Tahu ada Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Gunakan Alat Berat di Dopalak

Menurutnya, sikap ini bisa menimbulkan persepsi buruk bahwa Kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus proyek yang dibiayai dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

Mengingat besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus ini, kata Almisbah, BEM Provinsi memastikan akan terus mengawal penegakan hukum yang menurutnya terkesan lambat dan tebang bulu.

“Karena itu, kami mendesak Kejari Kota untuk segera memanggil PT AU. Jangan sampai terkesan ada pihak yang diperlakukan istimewa dalam kasus ini. Sebab, semua pihak sama di mata hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pulau Saronde Dikembalikan ke PT GAB, Pemda Gorut Wajib Bayar Ganti Rugi

Dalam waktu dekat, lanjut Almisbah, BEM Provinsi Gorontalo akan segera menggelar aksi untuk mempertanyakan kejelasan status PT AU ini.

Sebab, kata dia, kalau Kejari Kota Gorontalo tidak segera bertindak lebih tegas, maka publik akan semakin pesimis terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan klarifikasi atas desakan ini. Awak media masih berusaha menghubungi untuk dimintai tanggapan.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id