Hukum

Keluarga Hadir Beri Dukungan Penuh di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

×

Keluarga Hadir Beri Dukungan Penuh di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Kejagung)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Kejagung)

Penagar.id –  Istri mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yakni Franka Franklin, turut hadir dalam sidang praperadilan sang suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Franka datang bersama ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, serta aktris senior Christine Hakim. Mereka duduk di barisan depan ruang sidang, memperlihatkan dukungan penuh bagi Nadiem.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan jawaban dari pihak jaksa Kejaksaan Agung atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga :  GMNI Siap “Ngadu” ke Pusat, TGR DPRD hingga Tambang Ilegal di Kabupaten Gorontalo jadi Poin Utama

Usai pembacaan jawaban dari jaksa, giliran tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan tanggapan yang kemudian akan direspons kembali oleh pihak kejaksaan.

Dalam keterangannya, Franka menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Profil Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Kini Dapat Rehabilitasi Presiden

Franka juga menambahkan bahwa keluarganya mempercayai proses hukum akan berlangsung secara adil dan transparan.

Permohonan praperadilan itu diajukan oleh kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9) dan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL.

Dalam gugatan tersebut, Nadiem menguji keabsahan penetapan status tersangkanya terhadap Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya SP3 Eggy-Damai dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

Hana menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang sah. Ia juga menyoroti absennya bukti audit kerugian negara dari lembaga resmi.

Ia menambahkan, substansi lebih lanjut akan diuraikan dalam proses persidangan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini