Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari perhitungan awal, nilai kerugian negara diperkirakan melampaui Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, estimasi kerugian tersebut bersumber dari hitungan internal KPK yang juga telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Saat ini, KPK masih memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara tersebut.
“Dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Karena kan ya sebagaimana sudah dijelaskan ya, adanya pergeseran kuota haji,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah memastikan kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri sosok pemberi perintah terkait distribusi kuota haji yang dinilai tidak sesuai regulasi.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Selain membidik pemberi perintah, KPK juga mendalami pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dugaan penyelewengan kuota tersebut.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tuturnya.
“Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tambaah Asep.