KPK Sebut Dugaan Korupsi Kuota Haji Diperkirakan Tembus Rp 1 Triliun

Gedung KPK.(Foto : REUTERS/Crack Palinggi)
Gedung KPK.(Foto : REUTERS/Crack Palinggi)

Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari perhitungan awal, nilai kerugian negara diperkirakan melampaui Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, estimasi kerugian tersebut bersumber dari hitungan internal KPK yang juga telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  PENAS KTNA 2026 Siap Digelar di Gorontalo, Presiden Dijadwalkan Hadir

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Saat ini, KPK masih memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Karena kan ya sebagaimana sudah dijelaskan ya, adanya pergeseran kuota haji,” sebutnya.

Baca Juga :  Kenali Rekening Dormant dan Kenapa Bisa Diblokir PPATK

Sebelumnya, KPK telah memastikan kasus ini telah masuk tahap penyidikan.

Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri sosok pemberi perintah terkait distribusi kuota haji yang dinilai tidak sesuai regulasi.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga :  Prabowo Ultimatum Jenderal TNI-Polri Terkait Tambang Ilegal

Selain membidik pemberi perintah, KPK juga mendalami pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dugaan penyelewengan kuota tersebut.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tuturnya.

“Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tambaah Asep.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."