Nasional

KPK : Tak Ada Intimidasi ke Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku

×

KPK : Tak Ada Intimidasi ke Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK. (Foto : Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez)
Gedung KPK. (Foto : Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez)

Penagar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, saat diperiksa dalam perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, memastikan bahwa Tio tetap memberikan keterangan tanpa perubahan, sehingga klaim adanya intimidasi dianggap tidak berdasar.

“Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya sehingga ketika disampaikan itu sebenarnya masih dalam tataran menurut penilaian kami, itu bukan dalam intimidasi yang bisa kemudian memiliki akibat bahwa yang diintimidasi tadi bisa kemudian menjadi berubah keterangannya,” kata Iskandar, dikutip dari detikcom, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  Hasil Survei : Mayoritas Publik Percaya Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku

Iskandar juga menegaskan bahwa meskipun Tio dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan, tidak ada indikasi paksaan atau tekanan dari penyidik.

“Kemarin kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami, Bu Tio kemudian merasa harus mengubah keterangan dan sebagainya? Tidak, katanya kan seperti itu,” tambahnya.

Menurut Iskandar, Tio telah menjalani lebih dari tiga kali pemeriksaan, dan semua berjalan sebagaimana mestinya tanpa tekanan dari pihak KPK.

“Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Agustiani Tio Fridelina sempat mengungkapkan perasaannya saat diperiksa KPK. Ia mengaku merasa terintimidasi setelah dipanggil kembali sebagai saksi meskipun telah menjalani vonis empat tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

Baca Juga :  Prabowo Terima Mobil Listrik Togg T10X, Hadiah dari Erdogan

“Apakah Saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK perkara Hasto dalam tahap penyelidikan?” tanya kuasa hukum Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

“Tidak pernah,” jawab Agustiani Tio.

Tio juga mengaku trauma dengan pemeriksaan ini karena harus kembali menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan kasus lama.

“Ini saya juga agak curhat sedikit sambil memberikan keterangan. Saya ini kan sudah dinyatakan bersalah menurut putusan yang 28 tadi. Saya sudah divonis dan saya sudah menjalani proses-proses hukum, dan semua proses-proses. Pada saat masa percobaan saja, bisa melihat saya juga melapor ke Bapas, bahkan kalau saya pergi saja ke Bandung yang dekat dengan rumah saya, saya juga tetap lapor, bahkan saya berfoto di mana saya tinggal karena saya berupaya untuk menunjukkan saya ini warga negara yang kemarin saya salah iya, yang saya mau menebus kesalahan saya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP

“Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apa lagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku, nah ini apa lagi gitu loh,” tambahnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page