Suara Mahasiswa

Kritisi Proyek Terminal Limboto, BEM Akan Surati Komisi Kejaksaan RI dan Desak Kajati Dicopot

×

Kritisi Proyek Terminal Limboto, BEM Akan Surati Komisi Kejaksaan RI dan Desak Kajati Dicopot

Sebarkan artikel ini
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman./Penagar.id
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman./Penagar.id

Penagar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menyatakan akan melaporkan polemik proyek Terminal Limboto ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo dicopot dari jabatannya.

Langkah ini diambil setelah BEM Provinsi menyoroti ketidaksinkronan pernyataan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait proyek senilai Rp 23,5 miliar tersebut.

Kejati menyebut proyek berjalan tanpa hambatan berarti, sementara Kejari justru menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kekacauan dalam tata kelola hukum. Menurutnya, dua institusi hukum yang berbeda pandangan dalam satu proyek yang sama justru mencederai kepercayaan publik.

“Penegak hukum seolah mempertontonkan dagelan di hadapan publik. Bukannya menunjukkan integritas dan profesionalisme, mereka justru saling bertolak belakang dalam penilaian atas proyek yang sedang diawasi,” tegas Verdiansyah dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  BEM Provinsi Tuding Polda Gorontalo "Gagap" Tangani Persoaalan Tambang Ilegal

Ia menambahkan, proyek yang berada dalam pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Gorontalo itu semestinya menjadi contoh akuntabilitas.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Perbedaan pandangan ini, kata Verdiansyah, bisa menimbulkan spekulasi publik terhadap independensi proses pengawasan proyek pemerintah.

“Kami mendesak Kejati Gorontalo untuk melakukan evaluasi menyeluruh di internal kejaksaan. Jangan sampai muncul dugaan bahwa hal ini dimanfaatkan untuk mengatur proyek di tahap lanjutan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. BEM Provinsi Gorontalo juga sementara menggalang aksi, serta mempersiapkan sejumlah data untuk membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI.

Baca Juga :  BEM Nusantara : Copot Kapolda Gorontalo!

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Komisi Kejaksaan RI. Hal ini sudah sangat memalukan.
Kalau Kajati tidak mampu membersihkan rumahnya sendiri, lebih baik dicopot saja,” tegas Verdiansyah.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo menyebutkan bahwa proyek Terminal Limboto tahap pertama yang dikerjakan pada 2024 dengan anggaran Rp 4,5 miliar diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Harry Arfhan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara progres fisik dan dokumen kontrak.

Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh Kejati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar. Ia menilai langkah Kejari terlalu prematur dan tidak berdasarkan kajian menyeluruh.

Baca Juga :  Kekerasan Aktivis di Gorontalo jadi Sorotan Nasional, BEM Nusantara DKI Jakarta : Ini Ancaman Serius!

Menurutnya, proyek ini sejak awal berada di bawah pendampingan hukum Datun, dan pekerjaan tahap pertama telah selesai 100 persen. Ia mengatakan, langkah sepihak dari Kejari tanpa koordinasi dengan Kejati adalah bentuk ketidaktertiban prosedural.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Karim Rauf, menyatakan bahwa proyek saat ini telah masuk tahap dua, dengan pekerjaan meliputi dinding, atap, dan lantai.

Ia menegaskan bahwa tahapan proyek sesuai RAB dan kontrak, dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan klarifikasi bila diminta oleh pihak kejaksaan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page