Nasional

Kronologi Penembakan Bos Rental Versi Polisi

×

Kronologi Penembakan Bos Rental Versi Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Koarmada terkait penembakan pemilik rental mobil. (Foto : detikcom)
Konferensi pers di Koarmada terkait penembakan pemilik rental mobil. (Foto : detikcom)

Penagar.id, NASIONAL – Polda Banten mengungkap kronologi kasus penggelapan mobil yang berujung pada penembakan maut terhadap bos rental, IAR, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait kasus penggelapan, sementara tiga anggota TNI AL turut ditangkap oleh Puspomal terkait insiden penembakan tersebut.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan penggelapan satu unit mobil Honda Brio oranye bernomor polisi B-2669-KZO. Laporan ini diterima Polsek Rajeg pada 2 Januari 2025.

“Kasus ini dilaporkan kepada kami terkait tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, sesuai LP yang diterima Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, tanggal 2 Januari 2025,” ujar Suyudi dalam konferensi pers, Senin (6/1/2024).

Baca Juga :  Ribuan Orang Suarakan Petisi Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

Korban, Agam Muhammad Nasrudin, melaporkan bahwa penggelapan terjadi di rental CV Makmur Raya, Rajeg, Tangerang, sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku AS, seorang warga Pandeglang, menggunakan KTP dan KK palsu untuk menyewa mobil dengan alasan perjalanan ke Sukabumi.

Setelah mendapatkan mobil, AS menyerahkannya kepada pelaku IH, yang saat ini masih buron. IH juga diduga sebagai penyedia dokumen palsu untuk AS.

“Saudara IH bukan hanya dia dititipkan kendaraan oleh AS, tapi juga dia menyiapkan KTP palsu dan KK palsu atas nama AS. Tentunya ini sebagai syarat dokumen penyewaan kendaraan,” jelas Suyudi.

Mobil tersebut kemudian dijual kepada pelaku RH seharga Rp23 juta.

Selanjutnya, RH menjual mobil tersebut kepada anggota TNI AL berinisial AA melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Timah : Saksi Beberkan Arahan Jokowi

“Kemudian, dari saudara RH, baru (mobil tersebut) diserahkan atau dijual kepada AA oknum TNI AL melalui saudara SY, harganya sudah naik, dinaikin jadi Rp40 juta,” tutur Suyudi.

Insiden tragis terjadi ketika korban dan pihak rental mencoba merebut kembali mobil tersebut. Dalam situasi tarik-menarik, terjadi penembakan yang menewaskan IAR dan melukai RAB (60).

Bidpropam Polda Banten menemukan perilaku tidak profesional oleh Brigadir Dery Andriani dari Polsek Cinangka.

Ia dianggap lalai karena tidak merespons laporan korban dan tidak memberikan pendampingan untuk mengamankan mobil yang GPS-nya telah dinonaktifkan.

“Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional terhadap anggota Saudara Dery Andriani,” kata Suyudi.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Nataru 2024

Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan juga mendapat sanksi karena dinilai tidak mengawasi anak buahnya dengan baik.

Putra IAR, Rizky Agam, membantah klaim Kapolsek Cinangka bahwa ia dan ayahnya tidak membawa dokumen kepemilikan mobil saat melapor.

“Kita sudah infokan, kita mobil rental, pribadi. Dan kita bawa bukti kepemilikan, BPKB, STNK, dengan kunci serep,” tegas Rizky seperti dikutip dari Detik.com.

Sebelumnya, AS menyewa mobil milik IAR pada 31 Desember 2024. GPS mobil dilepas pada 1 Januari 2025, memicu korban dan rekan-rekannya untuk mencari mobil tersebut hingga akhirnya terjadi penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page