Lingkungan

Mengkhawatirkan, Aktivitas PETI di Dopalak Paleleh Gunakan Alat Berat

×

Mengkhawatirkan, Aktivitas PETI di Dopalak Paleleh Gunakan Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Penggunaan alat berta pada Aktivitas PETI di Dopalak Paleleh semakin mengkhawatirkan. (Foto : detikcom)
Ilustrasi. Penggunaan alat berta pada Aktivitas PETI di Dopalak Paleleh semakin mengkhawatirkan. (Foto : detikcom)

Penagar.id, SULTENG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun 3, Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol yang menggunakan alat berat semakin mengkhawatirkan.

Informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut menggunakan alat berat, seperti excavator, untuk menggali tanah dan batuan di area pertambangan.

Penggunaan alat berat ini bukan hanya meningkatkan skala aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga menambah dampak negatif terhadap ekosistem setempat, seperti kerusakan hutan dan pencemaran sungai.

Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal yang terletak di Dusun 3, Desa Dopalak itu sudah berlangsung 3-4 hari.

Saat ini, katanya, ada sekitar dua unit alat berat yang para pelaku gunakan untuk menggali tanah di bantaran sungai.

Baca Juga :  Peringati HUT AIRUD ke-74, Dit Polairud Polda Gorontalo Lakukan Transplantasi Karang

“Mereka menggali tanah dengan ekskavator yang menimbulkan lubang berukuran besar,” kata seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Kami khawatir, jika ini terus berlanjut, tak hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kehidupan warga sekitar. Apalagi, ada rumah warga di sekitar sungai itu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, di lokasi PETI yang menggunakan alat berat juga terlihat sejumlah orang yang diduga adalah aparat Desa Dopalak yang ikut bekerja.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa aparat desa yang seharusnya menjadi tombak penegakan hukum, kini jadi terjerumus menjadi pelaku pelanggaran hukum.

“Saya sempat bertanya ke mereka, dalam sehari mereka bisa mendapatkan lebih dari 30 gram emas. Ini yang membuat mereka tergiur, dan harus menggunakan alat berat, meskipun itu melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Makin Liar! Siapa Dalang di Balik Tambang Emas Ilegal Boliyohuto?

Sementara itu, Kepala Desa Dopalak, Umar Munggeli justru mengaku tak mengetahui aktivitas PETI yang menggunakan alat berat itu.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang membuat surat panggilan ke semua pihak terkait untuk dimintai keterangan soal aktivitas tersebut.

“Saya baru buat surat panggilan ke semua pihak terkait, untuk meminta keterangan karena itu di luar perintah atau rekom apapun dari kami,” kata Umar Munggeli, Senin (3/2/2025).

Anehnya, Umar mengungkapkan alat berat yang digunakan lokasi PETI itu digunakan untuk pengambilan material jalan kantong produksi.

Umar juga memberikan keterangan soal aparat desanya yang diduga terlibat dalam praktik itu.

Dirinya mengatakan, bahwa aparat desa yang ada dilokasi untuk hanya mendampingi pekerjaan jalan.

Baca Juga :  KARST SAGEA: Kemegahan Gua Bokimoruru dan Ancamannya

“Kalau keterlibatan aparat desa itu karena mereka selaku pengurus yang mendampingi pekerjaan jalan,” singkat Umar.

Diketahui, PETI yang menggunakan alat berat sangat dilarang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dimana, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

PETI yang menggunakan alat berat juga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasalnya, PETI seringkali tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti merkuri dan sianida.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page