Menteri ESDM: Izin Tambang Galian C Kini Sepenuhnya Kewenangan Pemda

Aktivitas tambang galian C. (Foto: detikcom)
Aktivitas tambang galian C. (Foto: detikcom)

Penagar.id, NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tidak semua perizinan tambang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, salah satunya adalah izin tambang Galian C.

Menurut Bahlil, izin untuk tambang Galian C kini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga :  Puan, AHY hingga Haji Isam Terima Tanda Kehormatan dari Presiden

Meskipun izin tersebut pada awalnya berada di pemerintah pusat, ia menjelaskan bahwa pemindahan kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan fokus yang lebih baik dalam pengelolaan tambang.

“Tidak semua tambang itu izinnya di ESDM, contoh Galian C. Galian C itu kita sudah kembalikan ke daerah. Memang awalnya secara undang-undang itu di pusat,” kata Bahlil mengutip detikcom, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga :  Otorita IKN Ajukan Tambahan Rp 8,1 Triliun ke Kemenkeu 

“Tapi (pemerintah) pusat berpandangan bahwa harus ada pembagian tugas ke daerah juga. Maka Galian C kita serahkan izinnya ke daerah,” ungkapnya.

Bahlil menambahkan bahwa ia tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait izin tambang Galian C, mengingat kewenangan tersebut kini ada di pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pemerintah: Korban PHK Dapat Uang Tunai Hingga 6 Bulan

“Jadi izinnya Galian C itu di daerah. Sehingga saya tidak boleh mengomentari sesuatu yang saya tidak tahu dan apalagi izinnya bukan diterbitkan oleh ESDM,” jelas Bahlil.

Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id