Nasional

MK Hanya Mampu Anggarkan Gaji hingga Mei 2025, Imbas Efisiensi Anggaran 

×

MK Hanya Mampu Anggarkan Gaji hingga Mei 2025, Imbas Efisiensi Anggaran 

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : detikcom/Anggi Muliawati)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : detikcom/Anggi Muliawati)

Penagar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 226,1 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.

Akibatnya, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya dapat dilakukan hingga Mei 2025.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan kondisi ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.

Awalnya, MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar dengan realisasi penggunaan mencapai 51,73% atau sekitar Rp 316,3 miliar.

Baca Juga :  Dana Desa Berpotensi Naik hingga Rp 8 Miliar, Ini Penyebabnya

Dengan adanya pemangkasan, total anggaran yang tersisa kini hanya Rp 295,1 miliar.

Heru menjelaskan bahwa pada Selasa (11/2) malam, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan pemblokiran anggaran sebesar Rp 226,1 miliar.

“Dari blokir tersebut maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” kata Heru, dikutip dari detikcom.

Dari anggaran Rp 69 miliar itu, sekitar Rp 45 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025.

Baca Juga :  Menteri ESDM Ancam Evaluasi Izin Tambang Tak Bangun Smelter

“Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” jelasnya.

Berikut rincian alokasi sisa anggaran MK sebesar Rp 69 miliar:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan: Rp 45.097.925.059
  • Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak: Rp 13.106.278.000
  • Biaya langganan daya dan jasa: Rp 9.832.694.164
  • Tenaga outsourcing: Rp 610.744.585
  • Honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota: Rp 400.000.000
Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra : Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Dengan anggaran yang tersisa, MK menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penanganan perkara Pilkada 2024 dan berbagai sengketa konstitusional lainnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page