Penagar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar atau pinjaman daring sebagai pengganti sebutan pinjol (pinjaman online) yang selama ini lekat dengan citra negatif di mata publik.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Sekarang istilahnya kalau untuk pinjol itu jadi kalau Pindar itu pinjaman daring,” kata Friderica dilansir pada Selasa (12/8/2025) di Pacific Place, Jakarta.
“Itu jadi istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal karena sebenarnya istilah pinjol itu sekarang udah lebih dikonotasikan negatif gitu lho,” ujar Friderica.
Friderica menjelaskan bahwa pinjaman daring pada dasarnya merupakan sarana yang memudahkan masyarakat mengakses dana. Menurutnya, manfaat atau kerugian dari fasilitas ini sangat bergantung pada penggunaannya.
Ia mencontohkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kerap terbantu lewat akses modal cepat meski bunga terbilang tinggi.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa risiko besar muncul ketika pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli pakaian, tas, atau ponsel.