Oknum MC Pasar Malam di Gorontalo Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan

Ilustrasi dugaan Pemerkosaan di Gorontalo Utara. (Foto: Ist.)
Ilustrasi dugaan Pemerkosaan di Gorontalo Utara. (Foto: Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Oknum pelaksana pasar malam di Kabupaten Gorontalo Utara dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan.

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi saat pasar malam tengah digelar di dekat rumah korban.

Diketahui, korban dan keluarganya memiliki warung yang menjual makanan dan minuman di lokasi pasar malam tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat korban yang saat itu hendak ke kamar mandi diikuti oleh terduga pelaku berinisial AN.

Baca Juga :  Kontak Terakhir dengan AirNav Sebelum Pesawat SAM Air Jatuh di Pohuwato

Saat korban berada di dalam kamar mandi, AN yang diketahui merupakan seorang MC di acara pasar malam itu, masuk ke dalam kamar mandi tanpa disadari korban dan diduga melakukan tindak pemerkosaan.

Di warung, ayah korban, yang merasakan firasat buruk yang menimpa anaknya, langsung menyusul korban ke belakang rumah.

Baca Juga :  Serangan Udara Israel ke Gaza Kembali Renggut 10 Nyawa, Termasuk 7 Anak

Dari celah kecil yang ada di dinding, ayah korban kemudian melihat ada dua pasang kaki di dalam kamar mandi tersebut.

Sang ayah kemudian mendobrak pintu dan menemukan anaknya bersama AN yang saat itu sedang memperbaiki celananya yang sudah melorot hingga ke bagian lutut.

Geram dengan hal tersebut, ayah korban kemudian melaporkan AN ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Intimidasi Wartawan, HP Dirampas dan Diancam

Sementara itu, Kapolres Gorontalo Utara melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Adam, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Dirinya mengatakan, saat ini kasus tersebut telah masuk tahap ke tahap penyidikan.

“Kami sudah mulai penyidikan,” kata AKP Muhamad Adam, Rabu (16/10/2024).

Atas perbuatannya, AN terancam dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id