Penagar.id – Martin Basaur, seorang pengusaha tambang di Gorontalo mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepolisian kepada para penambang di Kabupaten Boalemo.
Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai awak media usai melaporkan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi ke Propam Polda Gorontalo pada Selasa (3/6/2025).
Kehadirannya di Polda Gorontalo didampingi oleh Rahman Sahi selaku kuasa hukumnya.
“Saya bukan kriminal. Saya pelaku usaha tambang rakyat. Tapi yang datang ke lokasi kami adalah oknum aparat tanpa seragam, tanpa surat tugas, dan dengan ancaman,” kata Martin.
Ia mengungkapkan, nominal pungli tersebut mencapai Rp 30 Juta per unit alat tambang setiap bulan. Bila tidak dipenuhi, kata Martin, para penambang harus menghadapi risiko penyitaan alat.
Oknum kepolisian tersebut, lanjut Martin, kerap menekan para penambang dengan menyebut telah melakukan aktivitas di kawasan cagar alam, sehingga harus dilakukan penertiban.
Padahal, kata Martin, lokasi tambang mereka tidak termasuk dalam zona tersebut.
Tak sampai di situ, Martin juga mengungkapkan bahwa penertiban yang disampaikan oknum polisi ini tidak dilakukan secara menyeluruh, atau menurutnya pilih kasih.
“Kalau hukum ditegakkan tanpa pilih kasih, kami tak akan pernah takut. Tapi kalau oknum bersenjata justru jadi alat tekanan, kami harus bicara dan melapor,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi di lokasi tambang ini telah ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro.
Desmont memastikan pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum dari Polda Gorontalo dan jajaran yang terbukti melanggar.
“Dan untuk dugaan keterlibatan oknum, dari Propam juga sudah mendalami itu, kalau ditemukan akan diproses sesuai prosedur,” kata Desmont kepada Penagar.id, Jumat (2/5/2025).
Desmont mengungkapkan bahwa proses terkait kasus tambang ini terus berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan yang ada.
Pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus lainnya.
“Untuk kasus tambang sudah ada beberapa yang diproses, secara bertahap akan dilakukan pemyelidikan kasus lainnya,” kata Desmont.
Sementara itu, terkait laporan ke Propam Polda Gorontalo, AKBP Sigit Rahayudi dalam keterangannya membantah adanya kekerasan fisik.
Meski mengaku berada dalam kondisi emosi, Sigit mengatakan bahwa dirinya hanya menunjukkan ketegasan dalam menjalankan tugas.
“Sebenarnya saya marah tadi cuman suara saya saja yang di perbesar. Tidak ada tindakan menghardik, tidak pula kata-kata kasar,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kejadian itu dapat dibuktikan melalui rekaman video. Sigit juga mengaku bersedia menjalani proses evaluasi secara profesional.
“Kalau dalam pelayanan kepada masyarakat ada kekhilafan atau kurang profesional, saya mohon maaf. Itu pun sudah saya sampaikan langsung,” ungkapnya.
Ia juga menepis informasi soal adanya “setoran” sebesar Rp 30 juta per alat.
Sigit menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada pembicaraan atau laporan soal setoran tersebut dalam forum mediasi atau komunikasi dengan pihak Marten.
“Kalau memang ada setoran, silakan dibuktikan. Setor ke siapa? Saya pastikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Marten,” tegasnya.