Penagar.id, INTERNASIONAL – Komite Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan bahwa strategi perang Israel di Gaza memenuhi karakteristik genosida, Kamis (14/11/2024).
Pernyataan ini meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel atas konflik yang berlangsung.
Secara bersamaan, Human Rights Watch (HRW) merilis laporan yang menuduh pemindahan paksa warga Gaza oleh Israel sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa operasi militernya bertujuan menghancurkan kemampuan Hamas, bukan menyasar warga sipil.
Dilansir dari AFP, Komite PBB menggarisbawahi tingginya jumlah korban sipil dan situasi hidup yang tidak manusiawi di Gaza.
Mereka menuduh Israel memberlakukan pengepungan, memblokir bantuan kemanusiaan, serta melancarkan serangan yang menargetkan warga sipil, yang semuanya melanggar ketetapan PBB dan Pengadilan Internasional.
“Praktik perang Israel di Gaza sesuai dengan ciri-ciri genosida,” tulis Komite PBB.
Istilah genosida ini menjadi yang pertama kali digunakan PBB dalam konteks perang saat ini di Gaza.
Selain itu, Israel juga dituduh menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan menjatuhkan hukuman kolektif kepada rakyat Palestina.
Dalam laporannya, HRW menyebutkan bahwa tindakan pemindahan paksa di Gaza mengindikasikan kebijakan yang terorganisasi, yang dapat dikategorikan sebagai pembersihan etnis.
Organisasi ini meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk segera menyelidiki tuduhan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul “PBB: Perang Israel di Gaza Penuhi Kriteria Genosida“