Mancanegara

Pelaku Kebakaran di Los Angeles Terancam Hukuman Seumur Hidup

×

Pelaku Kebakaran di Los Angeles Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Kebakaran di Los Angeles.(Foto : Getty Images via BBC)
Kebakaran di Los Angeles.(Foto : Getty Images via BBC)

Penagar.id, NASIONAL – Kebakaran hutan Kenneth di California menghanguskan ribuan hektare lahan, memaksa ribuan penduduk mengungsi, dan mengancam ribuan rumah.

Berselang beberapa waktu kemudian, Kepolisian Los Angeles berhasil menangkap seorang tersangka utama dalam kasus yang menjadi kebakaran terparah di California itu.

NewsNation melaporkan penangkapan ini pada Jumat (10/1/2025) berdasarkan pernyataan resmi pihak berwenang.

Baca Juga :  Trump Tolak Debat Capres Ketiga Lawan Kamala Harris

Dalam laporannya, NewsNation mengungkapkan bahwa kebakaran Kenneth telah menghanguskan ribuan hektare lahan, memaksa ribuan penduduk mengungsi, dan mengancam ribuan rumah.

Jaksa Wilayah Los Angeles, Nathan Hochman, menyatakan bahwa tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

“Keadilan akan ditegakkan dengan cepat, tegas, dan hukuman maksimal akan dijatuhkan,” ujar Hochman.

Kebakaran yang melanda California sejak Selasa (7/1/2025) telah menewaskan sedikitnya 10 orang dan menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi.

Baca Juga :  Trump : Ukraina Siap Berunding, Rusia Respon Positif 

Kebakaran Palisades di Los Angeles tercatat membakar lebih dari 15 ribu hektare, sementara kebakaran Eaton dan Hurst mengakibatkan lima korban jiwa.

Menanggapi situasi ini, Presiden AS Joe Biden pada Kamis (9/1/2025) menyatakan kebakaran tersebut sebagai bencana besar dan menginstruksikan pemberian bantuan federal.

Baca Juga :  Macron Peringatkan Netanyahu Hentikan Aneksasi Tepi Barat

Gedung Putih menyampaikan bahwa bantuan akan mencakup hibah, pinjaman berbunga rendah, serta program pemulihan lainnya.

Diperkirakan, kerugian akibat kebakaran hutan di California mencapai 52 hingga 57 miliar dolar AS, setara dengan Rp839,7 triliun hingga Rp920,4 triliun.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini