Kabupaten GorontaloMetropolis

Pelayanan Lurah Dutulanaa Dinilai Lambat

×

Pelayanan Lurah Dutulanaa Dinilai Lambat

Sebarkan artikel ini
Kantor Kelurahan Dutulanaa yang pelayanannya dinilai lambat.(Foto : Penagar.id)
Kantor Kelurahan Dutulanaa yang pelayanannya dinilai lambat oleh seorang warga.(Foto : Penagar.id)

Penagar.id, GORONTALO – Munirawati Tomu (30), Warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo mengeluhkan pelayanan pihak kelurahan yang dinilai lambat dalam menangani masalah warganya.

Persoalan tersebut bermula saat Munirawati Tomu mengurus surat keterangan jual beli dan kepemilikan hak atas tanah, pada akhir Februari 2023 silam.

Munirawati menuturkan, hingga Oktober 2024 belum ada kejelasan dari pihak kelurahan. Selama hampir dua tahun persoalan ini, pihak kelurahan hanya melakukan mediasi tanpa ada solusi yang jelas.

“Kelurahan hanya mediasi, tapi tidak ada keputusan tegas. Bahkan mediasi ini sudah berulangkali dilakukan tanpa ada solusi,” kata Munirawati Kamis (24/10/2024).

Ia juga kecewa karena kelurahan tidak kunjung memberikan solusi konkrit, meski sudah ada edaran dari bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo.

“Kuitansi pembelian atas nama saya sendiri karena tanah ini dibeli dengan uang saya. Saya bisa buktikan itu,” tegas Munirawati.

Baca Juga :  Mantan Terpidana Kasus Pencabulan Lolos P3K, Kemenag Gorontalo Dinilai Abaikan Moral Publik

Munirawati juga mengeluhkan sikap kelurahan yang berubah-ubah dalam menangani persoalannya.

“Waktu saya minta keterangan ke bagian hukum Pemda, katanya pihak kelurahan bisa mengeluarkan surat keterangan jual beli bisa atas nama saya. Dan itu disaksikan pihak kelurahan,” ungkapnya.

Namun, ketika surat tersebut selesai dan hendak diberi stempel oleh kelurahan, proses itu malah dibatalkan.

“Katanya ada komplain dari mantan suami saya. Padahal sudah ada penyampaian dari bagian hukum Pemda.

“Bahkan saat itu pula surat sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak kelurahan,” tambah Munirawati.

Dirinya menilai, pihak kelurahan tidak kooperatif terhadap apa yang menjadi keluhan warganya.

“Sebagai masyarakat, saya merasa dirugikan, sebab apa yang menjadi hak saya untuk mendapatkan surat kepemilikan hak atas tanah maupun surat jual beli tanah dari kelurahan itu tidak diterbitkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Warga Bolmut Diamankan Polisi di Gorontalo atas Dugaan Kepemilikan Narkoba 

Menurutnya, sikap kelurahan yang berubah-ubah ini juga patut dipertanyakan, terutama peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan solusi.

Sementara itu, Selvi Katili selaku Lurah Dutulanaa, saat dikonfirmasi mengakui persoalan tersebut memang sudah lama berada di kelurahan, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.

“Kami sudah berusaha beberapa kali untuk memediasi, bahkan sudah berkonsultasi dengan bagian hukum Pemda terkait persoalan ini,” kata Selvi Katili.

Terkait persoalan ini, Selvi mengaku juga merujuk ke surat yang disampaikan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, yaitu Surat nomor 180/Bag.Hukum/VII/213 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024 perihal bantuan konsultasi hukum.

Dimana, kata Selvi, surat tersebut menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 202.

Berikut bunyi bagaian akhir surat yang menjadi pegangan Selvi Katili tersebut :

Baca Juga :  Gelombang Protes Tambang Ilegal Berlanjut, Kapolda Gorontalo Didesak Muncul di Aksi Jilid II

“Bahwa selain dan tak terbatas pada data fisik dan yuridis berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, patut pula untuk tidak dikesampingkan adanya tuntutan dan/atau keberatan dari pihak-pihak lain dalam proses penandatangan dan

pemberian stempel desa/kelurahan sebagai alasan hukum yang adil bagi seluruh pihak untuk terlebih dahulu diberikan kesempatan yang sama membuktikan dalil hak masing-masing melalui proses hukum di dalam persidangan perdata pada Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan lainnya,”

“Ini yang menjadi pegangan saya,” kata Selvi Katili sambil menunjukkan surat dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, saat ditemui di ruang kerjanya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page