Penagar.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial WFT (22), yang diketahui sebagai pemilik akun X bernama Bjorka.
Ia ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap data nasabah salah satu bank swasta nasional.
Proses penangkapan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di kediaman kekasihnya, MGM, yang berada di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dilansir Kompas, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan, WFT terbukti merupakan pemilik akun X dengan identitas Bjorka atau @bjorkanesiaa yang mulai aktif sejak 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta kepada polisi dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada 17 April 2025.
AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal Februari 2025 ketika pelaku menampilkan data nasabah bank swasta di akun X miliknya.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Herman.
Ia menambahkan, tujuan WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk melakukan pemerasan. Namun rencana itu gagal karena pihak bank lebih dahulu melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil dibekuk.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru.
“Bahwa yang bersangkutan ini sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020,” tegas Herman.
Selain itu, WFT juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka. Namun, sejak 5 Februari 2025, identitas akunnya berubah menjadi SkyWave setelah aktivitasnya mendapat perhatian publik.
“Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta,” tambah Herman.
Selanjutnya, unggahan tersebut kembali disebarkan melalui akun X @bjorkanesiaa, diikuti dengan pengiriman pesan kepada pihak bank sebagai bagian dari upaya pemerasan.
Pada Maret 2025, ia juga kembali membagikan data itu melalui aplikasi Telegram. Pengakuan WFT memperkuat dugaan adanya aktivitas jual beli data ilegal.
Ia menyebut memiliki akses ke sejumlah data perbankan, kesehatan, hingga data perusahaan swasta, yang kemudian diperjualbelikan di berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram.
“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” jelas Herman.
“Jadi, setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru,” sambungnya.
Hingga kini, penyidik Subdit IV Siber Polda Metro Jaya masih menelusuri lebih jauh asal usul serta jaringan distribusi data ilegal yang dimiliki WFT.